Urus Surat Menyurat Di Kecamatan Malo Wajib Tunjukan Bukti Vaksin.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Pemerintah Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro terapkan peraturan wajib menunjukkan bukti vaksinasi bagi masyarakat yang akan mengurus surat-menyurat di kantor kecamatan.

Sebelumnya Bupati Bojonegoro keluarkan surat edaran bernomor 800/4885/412.202/2021 pada 28/10/2021 yang ditujukan kepada pimpinan perkantoran, pimpinan pasar, pimpinan pusat perbelanjaan dan pimpinan rumah makan yang ada di Bojonegoro untuk menerapkan screening dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di wilayah pimpinanya.

Saat dikonfirmasi, Djamari Camat Kecamatan Malo membenarkan penerapan peraturaturan tersebut diwilayah kerjanya, bahkan pihaknya juga mengungkapkan bahwa peraturan tersebut juga diterapkan di polsek setempat.

“Iya memang benar, bagi yang akan mengurus surat menyurat diharuskan menunjukkan bukti vaksin baik kartu fisik maupun melalui aplikasi PeduliLindungi,” ungkapnya. Kamis, 11/11/2021.

Diterapkan sejak satu minggu lalu, pihaknya mengungkapkan hal tersebut sebagai usaha untuk percepatan vaksinasi demi terciptanya kekebalan imun di masyarakat sehingga dapat mengendalikan persebaran Virus Covid-19 dan bisa menurunkan level PPKM.

“Kita lakukan itu dalam rangka untuk vaksinasinya agar lebih cepat,” jelasnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan bukti vaksinasi dengan alasan tertentu, untuk pengurusan surat menyurat tetap dilayani.

“Bagi yang belum vaksin tetap kita arahkan ke puskesmas untuk melakukan vaksinasi, sementara bagi yang tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan tetap akan kita layani,” ujarnya.

Djamari menuturkan bahwa di Kecamatan Malo yang penduduknya tidak terlalu padat, kebanyakan masyarakat sudah melakukan vaksinasi. Sementara dari forkopimcam sendiri terus melakuakan pengecekan dengan sidak ke desa-desa untuk mengetahui capaian vaksinasi.

“Baru kemaren kita mulai terjun untuk mencatat berapa banyak yang sudah di vaksin dosis satu, berapa banyak yang sudah vaksin tahap dua dan berapa yang belum vaksin serta berapa yang gak bisa vaksin dan alasanya apa,” tuturnya.

Meskipun masih banyak kecamatan yang belum menerapkan himbauan tersebut, namun pihaknya mengungkapkan himbauan dan peraturan ini diharapkan mampu meningkatkan capaian vaksinasi di wilayah Bojonegoro dan dapat menurunkan level PPKM.

“Semoga bisa membantu penurunan level PPKM menjadi level 1,” tutupnya. (Mil/Red)

Comment