BOJONEGORO, Wartaku.id – Hadir dalam rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, Sholikin Jamik usulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berikan langkah pencegahan terhadap korban kasus hukum pada perempuan dan anak, bukan hanya langkah penanganan.
Sholikin Jamik yang hadir atas nama Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro saat rapat Raperda pada 7/12/2022, mengungkapkan bahwa selama ini seluruh regulasi yang ada tentang perlindungan hukum perempuan dan anak masih berkisar pada penanganan pasca kejadian.
“Oleh sebab itu, raperda ini sebaiknya harus menjangkau pencegahan bukan hanya membahas tentang penanganan, karena yang perlu diketahui terlebih dahulu adalah penyebabnya, ” Ungkapnya.
Menurutnua jumlah perempuan yang menjadi janda yang terus meningkat hingga 2.809 per November 2022 perlu mendapat perlindungan. Selain itu, 515 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah juga perlu adanya pencegahan. Sebab hal tersebut cukup rentan terjadi ketidak seimbangan sosial.
“Permasalahanya tidak berhenti di situ, janda dengan jumlah cukup fantastis di samping harus mencukupi diri juga menjadi kepala keluarga pasca perceraian. Anak yang menikah di bawah umur berpotensi meninggal saat melahirkan dan melahirkan bayi stunting ini pasti menambah deretan perceraian karena ekonomi dan menambah kemiskinan baru di kabupaten bojonegoro, “ujarnya.
Untuk itu Sholikin mengusulkan raperda dapat menjangkau pada aspek pencegahan yaitu dengan memberikan wajib belajar 12 tahun, karena kasus kasus perempuan dan anak yang terjadi di Bojonegoro akibat aspek kebodohan karena pendidikan rendah dan kemiskinan karena ekonomi.
“Maka pemerintah daerah harus hadir memberi beasiswa kepada anak yang putus SD atau putus SLTP untuk di sekolahkan dengan biaya beasiswa dari APBD. Sementara untuk mencari solusi kemiskinan maka perlu di buatkan pelatihan pelatihan yang bersifat vokasi, lebih menekankan skill, sikap tata krama dan sopan santun, ” Tutupnya. (Mil/Red)


Comment