Penerimaan Pajak Pemkab Bojonegoro Tahun 2022 Meningkat Hingga Melebihi Target.

BOJONEGORO, Wartaku.id – Tahun 2022 penerimaan hasil pajak pemerintah Kabupaten Bojonegoro meningkat, bahkan berdasarkan data hingga 19/12/2022, realisasi pajak yang diterima pemkab Bojonegoro sebesar Rp 86,917 milyar.

Sebelumnya pada P-APBD tahun 2022 pajak Pemkab Bojonegoro ditargetkan sebesar Rp72,301 miliar. Namun saat ini sudah terealisasikan sebesar Rp 86,917 milyar yang artinya memenuhi target bahkan hingga melebihi.

“Alhamdulillah arget sudah terpenuhi untuk tahun ini, ” Ungkap Kabid Pajak Daerah 1, Fathin Hamamah.

Setidaknya ada sembilan obyek yang menyumbang pendapatan pajak daerah tersebut diantaranya pajak perhotelan, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pajak retribusi parkir, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang disingkat (ABT) serta pajak untuk sarang burung walet.

“Saya inginya Wajib Pajak (WP) ini membayar pajak bukan hanya karena paksaan tapi karena kesadaran bahwa pembayaran pajak ini wajib, ” Terangnya.

Sementara rincian realisasi pembayaran yang telah dilakukan oleh WP diantaranya adalah pajak Hotel senilai Rp 3,874 miliar, pajak restoran Rp 15,460 miliar, pajak hiburan Rp 482 juta, pajak reklame Rp 2,505 miliar, pajak penerangan jalan (PPJ) Rp 49, 819 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) Rp 12, 678 miliar.

Kemudian pajak retribusi parkir sebanyak Rp 227 juta, pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (ABT) sebanyak Rp1,846 miliar dan pajak untuk sarang burung sebanyak Rp 20 juta. (Mil/Red)

Comment