BOJONEGORO, Wartaku.id – Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) berupa beasiswa pendidikan strata satu yang dilalukan pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro ditargetkan selesai dalam dua tahun, oleh sebab itu bagi perangkat desa yang sedang menjalankan pendidikan diharuskan selesai tepat waktu.
Muhammad Imam Affan selalu kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Kerjasama Desa (PKD) dan Teknologi Tepat Guna ( TTG) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro mengungkapkan bahwa bagi mahasiswa RPL yang tidak menyelesaikan kuliah sesuai target waktu dua tahun maka harus menanggung kemoloran biaya kuliah sendiri.
“Kalau lulusnya molor, biaya kemoloran nambah sendiri,
Target kelulusan 4 semester, kalau mengikuti sistem dengan baik ya sesuai target, ” Ungkapnya pada 29/09/2022
Menurutnya, sejauh ini tidak terdapat kendala, hanya saja beberapa mahasiswa mengeluhkan tugas yang banyak, sementara mereka juga harus menyelesaikan pekerjaan di masing-masing desa.
“Dari evaluasi kemarin, minta kelonggaran dalam tugas tapi menggantikan SKS itu tidak mudah yah tugas itu sebagai gantinya, jadi walaupun berat harus tetap dijalani,” Jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa belum ditemukan mahasiswa yang melakukan drop out di tahun ini, sehingga jumlahnya diperkirakan masih lengkap. Namun, untuk tahun depan masih belum bisa diprediksi hal tersebut juga disebabkan tahun depan sudah mulai pengerjaan tugas akhir.
Sedangkan, pembayaran uang kuliah setiap mahasiswa dianggarkan Rp 5.400.000 per semester dengan penagihan di akhir tahun atau dua semester. Hingga saat ini, untuk mengetahui total pembayaran uang kuliah, pihaknya masih menunggu daftar jumlah mahasiswa dari setiap kampus , namun Affan mengungkapkan bahwa ada 1.002 mahasiswa yang dianggarkan.
“Sampai saat ini kami masih menunggu dari pihak kampus ada berapa mahasiswa aktif dan berapa yang drop out, sehingga nanti pembayarannya sesuai dengan jumlah mahasiswa, ” Jelasnya.
Program RPL tersebut ditujukan bagi perangkat desa yang belum memiliki ijazah strata satu (S1), dengan biaya perkuliahan ditanggung oleh APBD Kabupaten Bojonegoro. Sementara itu, untuk masa perkulihan yang seharusnya ditempuh 4 tahun dapat kompensasi selama 2 tahun sehingga hanya perlu menempuh selama empat semester.
“Separuh SKS sudah tercover dengan portofolio kegiatan di desa jadi hanya setengahnya lagi yang harus diselesaikan, sehingga membutuhkan waktu 2 tahun atau 4 semester,” Terangnya.
Ditanya terkait rencana pembukaan kembali kuota RPL, Affan mengaku masih perlu evaluasi dari pelaksanaan program pertama diIndonesia tersebut. Apabila program sukses dan berjalan lancar, memungkinkan untuk kembali dijalankan.
“Kita nanti akan evaluasi dulu, beberapa kemarin juga ada yang berpotensi ikut namun terkendala masa jabatan, dan juga evaluasi keberhasilan apa nanti jumlah kelulusan sama dengan jumlah masuk awal, karena secara anggaran Pemkab Bojonegoro sangat mampu akan tetapi tetap kita evaluasi dulu keberhasilanya nanti diakhir tahun, ” Terangnya. (Mil/Red)
Comment