Manjakan Orang Berperkara, Pengadilan Agama Terus Tingkatkan Pelayanan.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro terus tingkatkan pelayanan dengan memberikan akta autentik dan salinan putusan yang datang ke rumah dengan sendirinya. Selain itu, PA juga menyediakan sarana prasarana yang bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sholikin Jamik selaku Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, mengungkapkan peningkatan pelayanan tersebut merupakan upaya PA untuk mempermudah orang berperkara, serta sebuah solusi dari berbagai permasalahan yang ada sebelumnya.

“Inovasi tersebut dengan memperhatikan prinsip -prinsip pelayanan dengan fokus mencari inovasi pelayanan dan berkoordinasi dengan instansi lain seperti PT Pos Indonesia, Bank Syariah Indonesia, diputuskan inovasi layanan dengan memanjakan para pencari keadilan di Pengadilan Agama Bojonegoro,”jelasnya.

Manjakan Orang Berperkara Pengadilan Agama Terus Tingkatkan Pelayanan 1

Dengan begitu mulai tanggal 1 September 2021, orang yang berperkara di Pengadilan Agama Bojonegoro bisa menikmati layanan Photo copy alat bukti ( surat nikah, KTP dll) WAJIB di Ruang PTSP Pengadilan Agama Bojonegoro secara gratis, selain itu beli Materai untuk alat bukti WAJIB di Kantor Pos yang ada di Ruang PTSP Pengadilan Agama Bojonegoro, untuk menghindari Materai palsu dan Leges kantor pos gratis.

“Pelayanan selama ini ada yang kurang, sering orang yang berperkara bolak-balik, keluar masuk ke ruang tunggu karena persyaratan mengajukan perkara belum terpenuhi, kurang Photo copy, kurang materai dan belum membeli materai, kurang stempel pos,”jelasnya.

Tidak hanya itu, masyarakat akan lebih di manjakan lagi dengan produk-produk Peradilan Agama Bojonegoro yang akan diantarkan ke rumah masing-masing, sehingga pihak bersangkutan tidak lagi susah-susah mengambil Akta otentik dan salinan putusan ke Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro,

“Cukup di rumah saja akta cerai sudah datang sendiri,”tegasnya.

Inovasi layanan tersebut di harapkan mampu menjawab segala urusan dan kebutuhan orang berperkara, selain itu ada jaminan pelayanan yang baik dan memuaskan, dan yang paling penting orang yang berperkara mendapatkan kesenangan dan kenyamanan. (Mil/Red)

Comment