BOJONEGORO, Wartaku.Id – Di Bojonegoro perkawinan anak di bawah usia 20 tahun, pada tahun 2020 sebesar 12 persen. Kemudian permohonan diska (dispensasi kawin) sebesar 119 ditahun 2010 sedangkan di tahun 2020 sebesar 617 pemohon diska.
Empat Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro dengan persentase perkawinan perempuan di bawah usia 20 tahun paling tinggi diantaranya yaitu Kec. Kedungadem (34,35 persen), Kec. Ngambon (31,58 persen), Kec. Tambakrejo (25,45 persen) dan Kec. Margomulyo (21,19 persen).
Dari perkawinan anak ini, dapat menyebabkan angka kematian ibu, meningkatkan angka kematian bayi dan meningkatkan stunting.
“Dan di Kabupaten Bojonegoro ini ternyata semuanya paling tinggi se Jawa Timur. Seperti jumlah kematian ibu berada nomor 2 se Jawa Timur, kemudian kematian bayi menempati nomor 9 se Jawa Timur, dan jumlah stunting itu juga termasuk yang tinggi di Kabupaten Bojonegoro”, jelas Anik Yuliarsih pada 13 Maret 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro, Anik Yuliarsih M. Si menyebutkan bahwa dari tiga permasalahan kesehatan AKI AKB Stunting di Bojonegoro ketiganya masih dalam permasalahan yang harus dituntaskan.
“Dan kita tentunya tidak bisa menuntaskan sendiri, tentunya harus bersinergi dengan ODP lainnya terutama dengan Dinas Kesehatan”, tutur Kepala Dinas DP3AKB saat ditemui tim wartkau.id.
Ia juga menambahkan ada beberapa faktor atau penyebab terjadinya perkawinan anak dibawah umur.
Baca Juga : https://wartaku.id/pendidikan/angka-perkawinan-anak-tinggi-kp2ab-adakan-diskusi-bareng/
“Ada beberapa penyebab misalnya menjadi budaya atau tradisi, kemudian ada orang tua yang beranggapan setelah anaknya menikah sudah tidak menjadi tanggung jawabnya sehingga dinikahkan, dan juga sekarang ini menjadi trend anak-anak pada suka nikah muda ternyata bukan dipaksa oleh orang tuanya tetapi keinginan anak itu sendiri, serta salah satu penyebabnya juga karena anak-anak merasa bosan dengan sekolah”, ungkapnya. (Ayu/Red)
Comment