TUBAN, Wartaku.id – Soft Launching cafe INCLUSI suport Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban melalui binaan dan pendampingan dari Dinas Perdagangan Koprasi dan UMKM , Dinas Sosial P3A dan PMD mengadakan bincang santai yang di kemas dengan Diskusi dan Ngopi isu disabilitas, Sabtu (12/03/2022).
Cafe yang terletak di depan wisata pantai Bom atau di pasar sore Tuban jalan Yos Sudarso ini adalah cafe yang di kelola oleh para disabilitas. Tidak banyak berbeda dengan cafe pada umumnya, di cafe Inclusi ini juga disediakan coffee base, latte base, soda base dan Snack.
Dalam diskusi dan ngopi isu disabilitas itu mengangkat tema “Masa. depan perda nomor 20/2021 perlindungan dan kesejahteraan penyandang disabilitas kabupaten Tuban’.
Turut hadir sebagai Nara Sumber pada diskusi dan ngopi isu disabilitas itu diantaranya H.M Miyadi, S.Ag. M.M,. Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Eka Prastawa W, Komisioner Komnas Disabilitas RI, Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tuban Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM , Dinas Sosial P3A dan PMD serta turut hadir juga Tri Astuti Ketua komisi 4 DPRD Kabupaten Tuban, Rudi Wibowo Yayasan Paramitra Jawa Timur dan beberapa penyandang disabilitas
Ketua DPRD Kabupaten Tuban menyampaikan, “Implementasinya segera dirumuskan dan direncanakan Peraturan Bupati sebagai petunjuk tehnis pelaksanaan Perda 20 thn 2021 jadi ini sangat tergantung Bupati bersama eksekutif” , katanya.
Sedangkan Tri Astuti Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tuban mengatakan, ” Dengan di tetapkanya Perda Nomor 20 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas ini sebagai langkah awal kami melindungi hak hak disabilitas diantaranya hak hidup, hak bebas dari stigma, hak keadilan dan perlindungan hukum,hak pendidikan hak pekerjaan ,kewirausahaan, dan koprasi hak kesehatan,hak politik, hak keagamaan, hak keolah ragaan, hak kesejahteraan sosial , aksesibilitas,pelayanan publik, hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi ,hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat,hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi dan sebagainya”, paparnya.
“untuk itu agar dapat terpenuhinya hak hak tersebut maka Perda sebagai pijakan pemerintah daerah dalam melindungi, memberikan fasilitas ,menyediakan sarana prasarana, menyediakan anggaran yang tentunya sebagai pelaksanaanya nanti akan di atur dalam Peraturan Bupati”, lanjut mantan ketua DPC Gerindra Tuban.
Srikandi Gerindra itu melanjutkan, “untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaannya nanti maka perlu segera di bentuk Komite penyandang disabilitas”, lanjutnya.
“dan dengan adanya perda ini maka pemerintah daerah juga harus menyediakan fasilitas publik ramah disabilitas, pendidikan inklusi yang memadai di semua jenjang pendidikan sampai SLTP sesuai kewenangan pemerintah daerah, layanan kesehatan dan jaminan kesehatan gratis, pelayanan publik tanpa diskriminasi dan sesuai amanah Perda ini bahwa BUMD sedikitnya 2% wajib mempekerjakan penyandang disabilitas dan sedikitnya 1% bagi perusahaan swasta. Ini hrs di sosialisasikan agar hak mereka terpenuhi. termasuk memberikan pelatihan kerja”, jelas Tri Astuti.
Dari perbincangan santai itu semua narasumber sepakat bahwa perda nomor 20 Tahun 2021 adalah sebuah langkah kemajuan yang positif bagi para penyandang disabilitas yang ada di Tuban.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tuban Eko Juliyanto mengatakan, “ada sekitar 4700ribuan disabilitas yang ada di Tuban, dan perda ini merupakan sebuah kemajuan besar buat para disabilitas tapi sekarang yang paling penting adalah segera dibentuk KPD (komite perlindungan disabilitas) setelah lahirnya perda 20/2021″ katanya.
Sementara itu Eka Pratama Yulianto Komisaris Nasional Disabilitas RI menyampaikan, ” isu disabilitas itu isu multi sektor, tidak bisa diselesaikan dinas sosial saja, mereka sangat terbatas. Nah upaya inilah yang menjadi penting sehingga mempertegas bagaimana peran semua pihak di pemerintah kabupaten Tuban untuk terlibat. Tidak menutup kemungkinan lahirnya peraturan bupati baru tentang disabilitas di Tuban sehingga menjadi sebuah ruang baru bagi disabilitas”, paparnya. (Hen)


Comment