BOJONEGORO – Rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro telah resmi dikembalikan kepada pemerintah desa. Jika tidak ada aturan dan pengawasan yang ketat, praktik jual beli kursi perangkat desa rawan terjadi.
Hingga saat ini belum ada tanda-tanda dikeluarkannya aturan yang mempersempit permainan jual beli kursi. Peran Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) juga hanya sebatas mengawasi dan mengevaluasi prosedur rekrutmen.
“DPMD sebatas melakukan evaluasi setelah menerima laporan desa yang akan melakukan rekrutmen perangkat desa,” kata Kepala DPMD Bojonegoro, Machmudin, Selasa (28/7/2020).
Pembatasan rekrutmen perangkat desa yang dilakukan pemerintah desa itu juga telah diatur di Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2017 tentang Perangkat Desa. DPMD hanya bisa berharap kepala desa membentuk panitia hingga penunjukan pihak ketiga dilaksanakan sesuai aturan tersebut.
“Kami berharap agar pemerintah desa yang akan menggelar rekrutmen perangkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku,” pinta Machmudin.
Dalam waktu dekat DPMD akan menggelar koodinasi bersama camat. Koordinasi itu akan dibahas terkait mekanisme rekrutmen perangkat desa, juga terkait kosongnya kursi perangkat desa yang lebih dari dua bulan.
“Tanggal 4 Agustus besok kami akan koodinasi,” papar Machmudin.
Sekedar diketahui, total jumlah perangkat di 419 desa jumlahnya 4.526 perangkat desa. Sementara yang belum terisi ada 482 kursi perangkat desa. Rinciannya, Sekretaris Desa185, Kasi Pemerintahan 29, Kasi Kesra 28, Kasi Pelayanan 31, Kaur Keuangan 38, Kaur Perencanaan 66, Kaur Umum dan Tata Usaha 26 dan Kepala Dusun 78 kursi. (Jn)
Comment