Cara Pendaftaran SUKIRNO (System Uji KIR Online) ,

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro telah resmikan SUKIRNO (Sistem KIR online) untuk membantu dan mempermudah para pemilik kendaraan melakukan proses pendaftaran pengujian kendaraan bermotor, pada Sabtu, 12/06/2021.

SUKIRNO mempermudah pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR dengan memilih waktu dan tanggal pelaksanaan uji KIR sesuai dengan keingannya. Bahkan dalam sistem tersebut juga sudah tertera secara otomatis biaya yang harus di bayarkan.

Edy Subroto selalu sekretaris Dinas Perhubungan menjelaskan beberapa tata cara pendaftaran SUKIRNO mulai dari memasukan dokumen-dokumen yang semua dilakukan secara online.

“Untuk dokumenya tinggal di upload saja, “ungkapnya.

Cara Pendaftaran SUKIRNO 1

Adapun dokumen yang harus dimasukkan ke aplikasi SUKIRNO untuk pendaftaran yaitu Mengisi nomor uji, mengisi nomor kendaraan, nama pemilik, memasukkan nomor HP yang bisa di hubungi, lalu memilih jenis kendaraan yang dimiliki, kemudian memasukkan sifat kendaraan (sifat kendaraan ada dua pilihan. Kalau plat kuning termasuk kendaraan umum, kalau plat hitam bukan umum), selanjutnya memilih jenis berat kendaraan, lalu mengisi masa berlaku uji berkala, tanggal, dan mengatur jam antrian, setelah memilih tanggal dan jam antri, maka akan secara otomatis akan tertera biaya pembayaran.

“Kalau memilih tanggal antri setelah usai masa berlaku uji, maka akan terkenai denda, dan jumlah biayanya akan tertera di website tersebut saat melakukan pendaftaran,” jelasnya.

Setelah pendaftaran selesai dokumen yang harus diupload yaitu foto KTP, STNK, dan foto kartu uji. Setelah terkirim, pendaftar akan mendapatkan informasi nomor antrian dan juga akan diterima dalam bentuk SMS dari pihak operator Dinas Perhubungan Bojonegoro.

“SMS inilah yang akan dijadikan bukti bahwa kita sudah mendaftar uji KIR sesuai nomor antrian dan waktu. Lalu pastikan juga untuk membawa semua berkas yang diperlukan ke lokasi pengujian kendaraan bermotor untuk melakukan validasi,” imbuhnya.

Sementara untuk masa berlaku uji KIR sendiri adalah selama 6 bulan, apabila melebihi tenggang waktu, maka akan dikenakan denda keterlambatan yang dihitung tiap bulanya.

Sementara itu yang bisa melakukan pendaftaran online ialah bagi mereka yang pernah mendaftarkan secara manual terdahulu. Apabila belum pernah melakukan pendaftaran secara manual, maka harus melakukan pendaftaran secara manual. Selain itu, kendaraan dari luar kota (kendaraan yang numpang uji) juga tidak bisa melakukan pendaftaran secara online.

“Jadi bagi kendaraan baru, mereka harus melakukan uji secara manual dengan datang langsung. Selain itu kendaraan yang numpang uji juga harus datang secara manual,” pungkasnya. (Mil/Red)

Comment