BOJONEGORO – Gugatan Class Action Participating Interest (PI) Migas Blok Cepu oleh Agus Susanto Rismanto di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro yang sudah memasuki sidang ketiga, pada sidang ini ia mendapat dukungan dari mantan ketua DPRD Bojonegoro tahun periode 1999 – 2004, Anwar Sholeh dengan Gugatan Intervensi pada lembaga peradilan ini, Selasa (15/9/2020)
Permohonan Anwar Soleh untuk mengajukan gugatan intervensi ini dilakukan dalam perkara gugatan yang diajukan Agus Susanto Rismanto dalam perkara nomor 29/Pdt.G/2020/PN Bjn, yang melawan PT SER (Surya Energi Raya), Bupati Bojonegoro dan PT ADS (Asri Dharma Sejahtera) dengan turut tergugat Ketua DPRD Bojonegoro dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI.
Seperti diketahui, Anwar Soleh pernah terlibat langsung dalam pendirian PT ADS yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah. Anwar Soleh menyatakan bahwa PT ADS nyata-nyata telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku yakni melakukan perjanjian tertulis pada Notariat Yatiman Hadi Suoardjo pada 5 Juni 2005 antara PT ADS, PT SER dan Bupati Bojonegoro HM Santoso, dimana isinya dianggap tak sesuai Perda 8/2002 tentang Pembentukan PT ADS.
Gugatan Intervensi ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada 7 September 2020, dengan nomer regester29/Pdt.G/2020/PN.BJN, itu menitikberatkan pada unsur pelanggaran kerjasama PI antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER, yang dianggap tidak sesuai.
“Adapun perjanjian dimaksud, antara PT. ADS yang diwakili Pujiono Rusban, dengan PT. SER yang diwakili Dirut PT. SER, Lestari Murdiyat, Bupati Bojonegoro, yang diwakili oleh Santoso,” terang mantan Ketua DPRD Bojonegoro ini.
Adapun isi perjanjian, menurut Anwar Sholeh, tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (2), ayat (3), karena Pada Pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa perbandingan saham yang dimiliki pemerintah daerah lebih besar daripada saham yang dimiliki badan.
Sedangkan Pasal 11 ayat (3) berbunyi dalam waktu selambat-lambatnya 5 ( lima ) tahun perbandingan saham sebagaimana dimaksud ayat (2) telah mencapai target menjadi saham pemerintah daerah sebesar 51 persen dan saham badan 49 persen.
“Akan tetapi nyatanya dalam pembagian saham dalam perikatan kerjasama kedua belah pihak, tidak mencerminkan kepatuhan terhadap Perda 8/2002. Dimana dalam kerjasama penyertaan modal PI, disebutkan modal PT. ADS sebesar 25 persen dan PT. SER 75 persen,” Bener Anwar Soleh.
Diterangkan juga karena ada dasar hukum dalam kesepakatan/perjanjian adalah Pasal 1320 BW, yang berbunyi 1. Adanya kesepakatan, 2. Adanya kecakapan, 3. Adanya obyek yang diperjanjikan, 4. Tidak bertentangan dengan peraturan. Selain itu, surat persetujuan DPRD Bojonegoro atas kerjasama Pemkab dan PT. SER harus dianggap tidak ada atau batal demi hukum, karena perjanjian tersebut melanggar Perda Nomor 8 tahun 2002.
Pihaknya meminta Pengadilan Negeri Bojonegoro membatalkan perjanjian kerjasama antara PT. ADS dan PT. SER, karena telah jelas-jelas melanggar Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Perda Nokor 8 tahun 2002, tentang pembentukan perseroan daerah PT. Asri Dharma Sejahtera.
“Selain menguatkan gugatan yang sudah ada oleh Gus Ris, biar semua tahu kebenaran sesungguhnya dari proses awal soal bagi hasil migas atau PI di Bojonegoro,” ungkapnya. (Jn/Red)
Comment