BOJONEGORO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyebut, jika selama ini lapangan BanyuUrip Blok Cepu, di Kecamatan Gayam, belum memenuhi 20 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah lokasi tambang.
Kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan industri migas yang dilaksanakan operator migas atau Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, sampai saat ini masih ada kekurangan sekitar 10 ribu pohon.
Hal ini disampaikan oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro Hanafi, menurut kewajiban pemenuhan RTH ini sesuai Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, luasnya 20% dari luas wilayah kabupaten/kota.
“Kemarin masih ada kekurangan sekitar 10 ribu pohon, tahun ini akan direalisasikan untuk lokasi Banyu Urip”, Ujarnya.
Padahal 20 persen RTH tersebut harus dilakukan sesuai dengan undang-undang nomer 26 tahun 2007, tentang penataan ruang. Kepala DLH Pemkab Bojonegoro, Hanafi mengatakan, untuk memenuhi kekurangan RTH, diperkirakan pihak operator harus menanam 10.000 pohon lagi di daerah tersebut.
Namun ia menambahkan, jika selama ini sudah ada upaya dari pihak Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) sebagai operator lapangan BanyuUrip untuk memenuhi kekurangan pada tahun ini. “Targetnya tahun ini akan diselesaikan,” kata mantan Kepala Dinas Pendidikan ini.
Sementara itu, Humas dan Juru Bicara EMCL, Rexy Mawardijaya saat dikonfirmasi mengatakan, jika selama ini pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak DLH Pemkab Bojonegoro. “Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Bojonegoro dan SKK Migas terkait hal tersebut, dan telah melakukan penanaman pohon sesuai dengan aturan yang berlaku tentang ruang terbuka hijau,” kata Rexy.
Sebagai informasi luas lahan Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu adalah 350-400 hektar, sementara luas lahan pengembangan Lapangan Unitisasi Gas Jambaran-Tiung Biru adalah seluas 140 hektar Hektar.
(Rik/Red)
Comment