BOJONEGORO, Wartaku.Id – Bagi calon Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Wajib Membawa Hasil Swab Tes PCR Negatif saat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Untuk memperlancar jalannya tes, Pemkab Bojonegoro menggratiskan tes swab bagi peserta tes CPNS dan PPPK.
Persyaratan tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKD) dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 pada 23/08 lalu dan di benarkan oleh Kabid Pengadaan Pemberhentian dan informasi Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Joko Tri Cahyono.
“Peserta Tes CPNS dan PPPK harus melakukan swab antigen 1 kali 24 jam atau PCR 2 x 24 jam sebelum mengikuti tes. Selain itu, harus memastikan mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, Jika tidak bisa divaksin menghubungi puskesmas domisili,” ungkapnya.
Sebagai langkah cepat, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggratiskan tes cepat antigen kepada calon CPNS dan PPPK yang melamar formasi di Pemkab Bojonegoro.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Dr. Wenny Dyah Prajanti menerangkan informasi tersebut bisa disebarkan pada calon pendaftar CPNS dan PPPK. Tes swab antigen gratis di Puskesmas wilayah masing-masing atau yang terdekat.
“Persyaratannya hanya membawa KTP yang berdomisili Kabupaten Bojonegoro dan juga Kartu Peserta Ujian SKD 2021,” terang Dr. Wenny.


Comment