BOJONEGORO, Wartaku.Id – Peserta yang akan melaksanakan tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) harus menyertakan hasil negatif dari swab tes PT-PCR atau rapid tes antigen dengan kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid tes antigen dengan kurun waktu maksimal 1×24 jam. Sementara bagi peserta yang hasil tesnya positif harus mengikuti berberapa ketentuan.
Joko Tri Cahyono selaku kepala bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi aparatur BKPP Bojonegoro mengungkapkan, bagi peserta yang hasil sweb tesnya terkonfirmasi postif COVID-19 tetap bisa mengikuti ujian tes SKD CPNS 2021 dengan mengikuti berbagai ketentuan terlebih dahulu sebelum melakukan tes.
“Pertama, mereka wajib melaporkan ke instansi masing-masing. Karena nantinya peserta yang positif akan di jadwalkan ulang untuk mengikuti tesnya,” ungkapnya.
Joko mengungkapkan panitia instansi akan mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang ujian SKD peserta yang ditujukan ke Kepala BKN, baik dilokasi tempat peserta itu mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.
Permohonan tersebut melampirkan bukti surat rekomendasi dokter/hasil swab PCR dan keterangan bahwa peserta menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, setelah menerima pihak BKN akan segera mengatur kembali jadwal peserta untuk mengikuti seleksi.
“Pelaksanaan seleksi ini mematuhi protokol kesehatan yang lengkap, baik dari peserta dan panitia harus terbukti negatif covid dengan dibuktikan dari hasil swab,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan kepada peserta seleksi untuk mempersiapkan perlengakapan yang diperlukan saat mengikuti seleksi, terlebih yang berkaitan dengan protokol kesehatan seperti masker, face shield, seragam, dan aksesoris lainnya yang dibutuhkan serta beberapa dokumen yang harus dibawa peserta.
“Untuk berapa berbagai instansi yang telah membantu dalam penyelenggaraan sekleksi, saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya bagi semua instansi yang mensupport pelaksanaan seleksi tes SKD kali ini,” pungkasnya. (Mil/Red)
Baca Juga :


Comment