BOJONEGORO, Wartaku.Id – Upaya pemerintah dalam percepat penyuntikan vaksinasi bagi masyarakat terus digencarkan. Bahkan sampai saat ini untuk mendapat pelayanan pemerintah, masyarakat harus membawa bukti telah melakukan vaksinasi.
Seperti salah satu warga dari Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro yang akan mengurus dokumen Kartu Keluarga (KK) di kantor kecamatan. Nurma mengaku, bahwa Ia kaget ketika petugas kecamatan menanayakan kartu vaksinasi.
“Kaget waktu ditanya kartu vaksin, karena kan aku belum vaksin,” ungkapnya.
Namun, menurutnya pelayanan tetap di berikan oleh pihak kecamatan meskipun tidak bisa menunjukkan kartu vaksin, akan tetapi petugas mengarahkan untuk segera melakukan vaksinasi.
“Pegawai kecamatan bilangnya saya dibantu tapi saya pun harus membantu pihak pemerintah dengan sudah divaksin,” jelasnya.
Nurma menjelaskan, ada banyak dokumen yang harus diurus sehingga memungkinkan Ia untuk bolak balik ke kantor kecamatan dan hal tersebut menjadikan yang awalnya tidak yakin untuk melakukan vaksinasi mau tidak mau harus melakukan vaksinasi.
“Soalnya aku gak hanya ngurus KK tapi KTP dan akte kelahiran juga dan tidak bisa diurus sekaligus, harus satu per satu, jadi mau tidak mau harus vaksin, demi kelancaran dan kelengkapan dokumen hidupku,” ujarnya.
Sebelumnya ibu dua anak tersebut masih belum yakin dan ragu untuk melakukan vaksinasi, dikarenakan khawatir terhadap efek samping yang mungkin terjadi terlebih Ia harus memberi ASI kepada anak ke duanya. Namun akhirnya memilih untuk tetap melakukan vaksin.
“Kebetulan di balai desa hari ini ada vaksin, jadi pulang drari kecamatan langsung meluncur ke balai desa, bismillah juga sih, Semoga semakin sehat setelah dapat vaksin, supaya bisa menemani anak-anakku sampai besar,” tutupnya.
Sementara Triguno Sudjono Prio, selaku Kepala Bidang Protokol dan Komunikasi Pimpinan, pemerintah Kabupaten Bojonegoro, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa penetapan peraturan tersebut sudah berjalan dari tanggal dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Bojonegoro.
“Sudah berlaku sejak dikeluarkan SE pada 22 november kemaren,” jelasnya.
Dalam surat tersebut tercantum 4 point, diantaranya masyarakat yang ingin mendapat pelayanan publik wajib menunjukkan bukti vaksin, selanjutnya point kedua menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang sudsh ditetapkan sebagai sasaran vaksin akan tetapi tidak melakukan vaksin maka akan dikenakan sanksi administrasi.
“Sesuai dengan pasal 13A ayat (4) peraturan presiden RI nomor 14 tahun 2021,” tuturnya.
Point ke-3 ditujukan kepada kepala OPD penyelenggara pelayanan publik untuk melaksanakan ketentuan dalam SE, dan bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan tertentu harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. (Mil/Red)


Comment