Aturan Terbaru, Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster.

BOJONEGORO, Wartaku.id – Pengguna Kereta Api (KA) jarak jauh harus segera melakukan vaksinasi booster, hal tersebut disebabkan peraturan terbaru naik KA jarak jauh bagi yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Kebijakan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai keberangkatan 17 Juli 2022 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan SE dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ungkap Luqman Arif selaku Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya.

Untuk itu, KA saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

“KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di 3 stasiun wilayah Daop 8 Surabaya, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang, dan akan berkordinasi lebih lanjut untuk penambahan antigen di beberapa lokasi lainnya,” tambahnya.

Sementara bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka akan ditolak pemberangkatanya, dan diharuskan untuk membatalkan keberangkatan. Pihaknya menyebutkan bahwa demi mendukung kelancaran proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

“Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” tuturnya.

Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” pungkas Luqman.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
  6. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

(Mil/Red)

Comment