Pemberlakuan Penyekatan di 3 Titik Bojonegoro, Pemudik Harus Priksa Kesehatan.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Setelah dikeluarkanya Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengedalian penyebaran Covid 19 selama bulan Ramadhan 1442 H, serta telah dilaksanakanya apel kesiapan larangan mudik Polres Bojonegoro pada 26/04/2021, kini tiga titik penyekatan telah dijaga ketat oleh instansi terkait dengan komando langsung dibawah koordinasi polres Bojonegoro.

Untuk melewati 3 titik penyekatan antara lain Gondang, Margomulyo, dan Padangan setiap kendaraan ber nopol luar daerah dari arah menuju Kabupaten Bojonegoro dihentikan polisi. Lalu pengendara diminta menunjukkan surat identitas dan surat hasil rapid test antigen. Pengendara yang sudah bisa menunjukkan hasil rapid tes negatif dipersilakan melanjutkan perjalanan.

“Ada petugas kesehatan yang bertugas di setiap titik penyekatan, “ungkap Kasi pencegahan dan pengendalian penyakit Dinas Kesehatan (dinkes) Bojonegoro, dr. Whenny Dyah Prajanti.

Pihaknya juga melakukan cek suhu menggunakan thermo gun, apabila suhu diatas 38 C, petugas kesehatan akan lakukan rapid dan jika hasil rapid reaktif maka pemudik akan diarahkan isolasi mandiri dan melaporkan diri ke puskesmas wilayah terdekat

“Bagi yang reaktif kami arahkan untuk isoman (isolasi mandiri) dan ke puskesmas terdekat untuk penegakan diagnosa dan tatalaksana lebih lanjut,”jelasnya.

Sementara selama dua hari penyekatan, Whenny mengungkapkan belum ditemukan pemudik yang reaktif. Tidak hanya dari dinas kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro juga melakukan penyemprotan disinfektan bagi pemudik yang lewat maupun tempat atau lokasi penyekatan.

“Mulai kemarin hingga waktu yang ditentukan, kita selalu BPBD bersama kodim 0813, satpol PP, nakes, polres, dan dishub mulai mengoperasikan penyekatan di tiga titik Bojonegoro,” ungkap Agus Purnomo selalu kabid kasi kesiapsiagaan dan logistik BPBD Bojonegoro. (Mil/Red)

Baca Juga :

See also  Tertangkap Bersama 10 Sepeda Motor, Pasutri Pelaku Curanmor Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara.

Comment