BOJONEGORO, Wartaku.id – Dua Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) yaitu SPN dan MRZ tidak hadir memenuhi panggilan Penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satuan Reskrim Polres Bojonegoro pada, Rabu 13 januari 2021.
Dalam Surat panggilan bernomor : B/3/l/Res.3.5/2021/Streskrim, tertanggal 4 Januari 2021, dengan klasifikasi biasa dan perihal undangan klarifikasi dan permintaan dokumen tersebut yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP. Iwan Hari Purwanto. SH. dalam undangan tersebut disebutkan bahwa MZ diundang pada pukul 09.00 Wib. Dan SPN diundang pada pukul 14.00 wib untuk menghadap penyidik unit II Polres Bojonegoro untuk dimintai klarifikasi.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto SH menyampaikan bahwa pihaknya hari ini memanggil dua anggota DPRD Bojonegoro untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik, namun hingga sore mereka tidak datang.
“Kami akan mengirimkan kembali undangan terhadap kedua anggota DPRD tersebut untuk dimintai klarifikasi seputar pengaduan soal Program Pokir,” Kata AKP Iwan.
Sementara itu, pemanggilan dua orang anggota DPRD Bojonegoro ini, oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro untuk dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan oleh penyidik yang diduga terkait persoalan usulan Program Pokir (Pokok Pikir) Dari anggota DPRD Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan Bojonegoro tahun anggaran 2020.
Saat ini Sat Reskrim Polres Bojonegoro tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan jual beli dari paket pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Pihaknya telah memenggil Kepala Dinas Bojonegoro untuk dimintai klarifikasi mengenai hal tersebut. (Ay/Red)
Comment