BOJONEGORO – Dua orang pemilik jebakan tikus yang menewaskan Empat orang dalam satu keluarga, warga Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro pada senin 12 Oktober 2020 lalu, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kedua orang tersangka berinisial S (57) yaitu pemilik lahan sawah dan Y (63) yaitu pemilik aliran listrik. Keduanya merupakan tetangga dari 4 orang korban yang meninggal tersengat aliran listrik jebakan tikus di area persawahan.
Tersangka S selaku pemilik lahan mengungkapkan bahwa ikut-ikutan warga lain untuk memasang jebakan tikus menggunakan aliran listrik. Sebab, hama tikus di area persawahan miliknya sulit dikendalikan. “Sudah lama memasang jebakan tikus itu dan saya juga ikutan orang-orang,” ungkapnya.
Sememtara, Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan mengungkapkan, bahwa pihak kepolisian telah memberikan himbauan larangan pemasangan jebakan tikus menggunakan aliran listrik.
“Bahwa kita polisi sudah menghimbau untuk tidak memasang jebakan tikus menggunakan aliran listrik. Dan nanti sampaikan kepada teman-teman untuk tidak memasang listrik lagi, kan polisi sudah melarang dari dulu,” tegas Kapolres.
Kedua tersangka mengaku sangat menyesal karena telah memasang jebakan tikus yang menewaskan 4 orang yang merupakan tetangganya. Bahkan, saat pers rilis di halaman Mapolres Bojonegoro, tersangka S menangis sesenggukan karena menyesali perbuatannya.
Kedua tersangka melanggar pasal 359 KUHP, karena kelalaian atau kesalahan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat orang dalam satu keluarga diantaranya, pasangan sumi istri Parno 55 tahun dan Riswati 50 tahun, serta kedua anaknya Jayadi 32 tahun dan Arifin 21 tahun, meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus, saat mengaliri tanaman di sawahnya. Kepergian satu keluarga secara mendadak ini menyisakan duka yang mendalam, terutama bagi kerabat maupun para tetangga korban. (Ayu/Aha/Red)
Comment