Agus Ris Akan Laporkan Kasus PI Blok Cepu Ke KPK.

BOJONEGORO – Penggugat Participating Interest (PI) Blok Cepu, Agus Susanto Rismanto dan Anwar Sholeh, akan membawa kasus perjanjian kerjasama ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus perjanjian kerjasama modal PI tersebut sudah tidak relevan lagi untuk disengketakan lagi di persidangan perdata di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Terbukti dengan telah dibayarnya deviden keuntungan penyertaan modal sebesar 75 persen kepada PT. SER. Sehingga apapun putusan Pengadilan perdata ini nantinya tidak akan mengembalikan kerugian keuangan daerah.

“Dengan sudah dibayarnya deviden kepada PT. SER berarti potensi kerugian keuangan negara seperti yang disebutkan dalam koreksi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah berubah menjadi kerugian keuangan negara. Dengan demikian kasus tersebut menjadi hukum tindak pidana korupsi. ” ujar Agus Susanto Rismanto.

Karena KPK merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang pernah melakukan kajian dan memberikan koreksi atas perjanjian kerjasama penyertaan modal participating interest antara Pemkab Bojonegoro PT. SER. Sehingga KPK telah memiliki cukup data awal untuk mengusut kasus kerjasama PI tersebut.

Rencana divestasi atau pembelian saham PT. SER oleh Pemkab Bojonegoro, sebesar 26 persen. Untuk memenuhi kuota 51 persen saham BUMD dalam kerjasama dengan PT. SER tidak perlu dilakukan, tetapi cukup melakukan revisi besaran saham sesuai dengan ketentuan peraturan perndangan yang diatur oleh pemerintah.

“Karena pada dasarnya perjanjian kerjasama Pemkab Bojonegoro dan PT. SER tidak memenuhi kaidah hukum ketentuan peraturan pemerintah. Sehingga bisa dianggap tidak berlaku.

“Kalau mereka nantinya mau nekat bagi-bagi deviden sebelum komposisi saham direvisi, ya monggo. Itu resiko mereka ( Pemkab Bojonegoro, PT. SER, dan PT. ADS ) menghadapi proses hukum di KPK,” tegas Agus Ris. (Ay/Aha/Red)

Comment