BOJONEGORO, Wartaku.Id – Untuk mendapat pelayanan pengurusan SKTM (Surat Keterangan Tidak mampu), seorang warga asal Kelurahan Kadipaten gang Cokro, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro mengaku harus lunasi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Seorang warga benama Lastri (44), mengaku bahwa dipersulit untuk melakukan pengurusan SKTM dengan keperluan untuk mengajukan keringanan sekolah bagi anaknya yang duduk di kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Awalnya saya mau ngurus SKTM untuk mengajukan keringanan sekolah anak,” ungkapnya.
Sulastri melanjutkan bahwa saat mengajukan ke kelurahan, staf kelurahan mengarahkan untuk melengkapi dokumen berupa surat PBB dan pengantar dari ketua RT.
“Saya sudah bilang kalau tahun ini saya belum bayar pajak, dan kata staf tidak apa-apa menggunakan bukti PBB taun 2020,” jelasnya.
Namun, setelah semua dokumen dibawa, Sulastri mengaku masih belum mendapat pelayanan dengan alasan PBB tahun ini belum dilunasi. Sedangkan untuk melunasi PBB sendiri, Ia juga sudah menyampaikan bahwa belum mempunyai uang.
Sementara itu, saat di konfirmasi, pihak kelurahan juga membenarkan terkait ketetapan tersebut. Bahkan pembayaran PBB menjadi persyaratan untuk semua jenis pelayanan di Kelurahan Kadipaten. Hal tersebut sesuai dengan kesepakagan untuk menindaklanjuti terkait hasil pantauan dari Bapenda tentang pembayaran pajak dimana Kecamatan Bojonegoro sangat rendah atau penunggakkan pajak dari tahun 2013 hingga 2020 masih sangat tinggi.
“Memang benar, ketetapan tersebut kami sepakati setelah Bupati melalui camat menghimbau agar warganya mematuhi pembayaran PBB, bahkan ketetapan tersebut sudah ada sejak kepemimpinan lurah sebelumnya,”tutur Koestanto Heksa P, selaku Kepala Kelurahan Kadipaten.
Pihaknya menjelaskan bukan bukti pembayaran PBB yang digunakan melainkan bukti kurir atau NOP untuk kroscek terhadap PBB milik Lastri dan diketahui sudah menunggak pajak sebanyak 5 tahun. Menurutnya selaku pelayan publik, warganya berhak mendapatkan pelayanan akan tetapi sebagai warga juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.
“Kalau memang perlu bantuan dan meminta tolong, saya akan dengan senang hati membantu tapi Ibu Sulastri sendiri sudah terlebih dulu marah-marah dan berkata kurang sopan,” jelasnya.
Koestanto juga mengungkapkan, jika ada warganya yang kesulitan dalam pembayaran PBB dan meminta bantuan, pihaknya juga akan memberikan solusi berupa pengajuan keringanan pembayaran PBB dengan syarat surat pernyataan atau permohonan keringanan dari yang bersangkutan.
“Kalau ada kasus serupa dan meminta tolong akan saya bantu, asalkan ada pernyataan dari yang bersangkutan kalau tidak mampu sebagai landasan dasar saya mengeluarkan surat keringanan pembayaran PBB tersebut,” tutupnya. (Mil/Red)
Comment