BOJONEGORO, Wartaku.Id – Ancaman bencana yang diakibatkan curah hujan dengan intensitas tinggi masih akan terjadi hinggan bulan April mendatang, hal tersebut tentu berpengaruh terhadap petani padi yang sering kali mengalami gagal panen akibat banjir yang menggenangi lahan pertanian dan merusak tanaman padi.
Untuk itu pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pertanian (Dinperta) sudah memberikan solusi melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Sehingga petani bisa mendaftarkan lahan miliknya untuk mendapatkan asuransi apabila terjadi gagal panen (Puso).
Zainal Fanani selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Perlindungan Tanaman, Dinperta Bojonegoro mengungkapkan bahwa terdapat tiga model AUTP, diantaranya petani yang mendapatkan subsidi, petani yang tidak mendapatkan subsidi dan petani yang mendapatkan keseluruhan subsidi atau tidak perlu membayar.
“Yang mendapatkan keseluruhan subsidi tidak perlu membayar sama sekali karena sudah dibayar oleh pemerindath daerah, “ungkapnya.
Perbedaan dari tiga model AUTP tersebut adalah dari pembayaran asuransi yang dilakukan per musim, yaitu Rp 180.000 atau 100% bagi petani yang tidak mendapatakan subsidi, kemudian petani yang mendapatkan subsidi 80% dengan membayar Rp 36.000 dan gratis atau subsidi penuh dari pemerintah daerah atau kabupaten bagi petani yang memiliki KPM (Kartu Petani Mandiri).
“KPM itu merupakan program dari Bupati Bojonegoro, jadi pemegang KPM bisa kita daftarkan untuk mendaoatkan asuransi, “jelasnya.
Sementara itu syarat petani yang bisa mendapatkan subsidi 80% merupakan pemilik lahan pertanian kurang dari 2 hektar dengan mengajukan kartu tanda penduduk (KTP), surat pajak tanah dan mengisi formulir.
Pihaknya menambahkan bahwa subsidi pemerintah sendiri terbatas yaitu 1 juta hektare untuk seluruh Indonesia sedangkan untuk Bojonegoro sebanyak 20 ribu hektare, sehingga apabila petani yang mendaftar lebih dari 20 ribu hektare ada sebagian yang tidak kebagian subsidi dari pemerintah.
Sedangkan petani yang memperoleh ganti rugi adalah yang mengalami puso dengan kerusakan minimal 75% kemudian membuat laporan melalui Dinas Pertanian untuk diserahkan kepada jasa asuransi Indonesia (Jasindo) agar dilakukan kroscek.
“Pihak Jasindo yang melakukan kroscek dan apabila kerusakan benar 75% akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta Per hektar,”imbuhnya.
Dari awal tahun 2021 hingga saat ini pihaknya menjelaskan bahwa puso tidak separah tahun tahun sebelumnya, masih dibawah 10 hektare diantaranya banjir di Kecamatan Malo dan serangan hama wereng di Sambiroto sekitar.
“di tahun 2021 masih sedikit, sekitar 3,2 hektar hingga 3,9 hektar saja,”pungkasnya. (Mil/Red)
Comment