BOJONEGORO, Wartaku.Id – Antisipasi banyaknya penumpang dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan membatasi jumlah penumpang, PT. KAI Access persiapkan dua gerbong tambahan dan tiga petugas untuk perketat keamanan selama libur natal dan tahun baru.
Kepala Stasiun Kereta Api Bojonegoro, Totok Kushendarto mengungkapkan bahwa selain adanya perubahan ketentuan baru bagi pengguna moda transportasi kereta selama libur natal dan tahun baru, nantinya juga akan disediakan dua gerbong tambahan dan tiga petugas stasiun untuk perketat pengamanan.
“Petugas dari kita ada tambahan tiga orang untuk security, nanti juga ada petugas dari Polres dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang berjaga di stasiun,” ungkapnya.
Sementara itu, selama bulan desember 2021 jumlah penumpang juga mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya. Jika di bulan November jumlah penumpang berkisar 450 hingga 650 per harinya, di bulan desember jumlah penumpang mengalami peningkatan sekitar 20 persen. Peningkatan paling banyak terjadi pada Minggu, 18/12/2021 yang mencapai 1.200 penumpang dalam sehari.
“Weekend kemaren itu jum’at, sabtu, minggu jumlah penumpang terbanyak di bulan Desember ini, terus seninnya kembali lagi sekitar 700 penumpang, ” tuturnya.
Terkait perubahan ketentuan untuk penumpang akan diberlakukan mulai tanggal 24/12/2021 dengan mengacu instruksi menteri dalam negeri nomor 66, addendum surat edaran satuan tugas penanganan covid-19 nomor 24 tahun 2021, dan surat edaran kementerian perhubungan nomor 112 tahun tahun 2021.
Ketentuan kereta api antar kota di pulau Jawa dan Sumatera diantaranya sebagai berikut :
- pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua);
- pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan;
- pelaku perjalanan usia 12 s.d 17 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama kecuali bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerinta sebagai pengganti vaksin.
- wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr yang samplenya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan;
- pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi;
- pelaku perjalanan/penumpang dibawah 12 (dua belas) tahun diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi propinsi/kabupaten/kota dengan syarat di dampingi orang tua;
- penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam;
- suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
- Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut;
- wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m);
- tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan;
- tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Sedangkan untuk syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter, lokal, jarak dekat, dan aglomerasi sebagai berikut :
- pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen;
- pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan kecuali penumpang di bawah 12 tahun;
- pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi kecuali penumpang di bawah 12 tahun;
- bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah.
- pelaku perjalanan/penumpang dibawah 12 (dua belas) tahun diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi propinsi/kabupaten/kota dengan syarat di dampingi orang tua;
- syarat dan ketentuan lain mengacu pada point 3g s.d 3l.
(Mil/Red)



Comment