BOJONEGORO, Wartaku.id – Petugas terminal temukan Dua kendaraan bus yang tidak layak jalan di terminal Tipe A Rajekwesi Kabupaten Bojonegoro saat Inspeksi Keselamatan (Ramp Check) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro. Rabu, (7/12/2022)
Kepala Terminal Tipe A Rajekwesi Kabupaten Bojonegoro, Budi Sugiarto mengaku hasil dari rampchek yang dilakukan bersama Satlantas Polres Bojonegoro hari ini adalah pemberian penindakan berupa surat tilang terhadap dua bus yang ditemukan tidak layak jalan.
“Kita temukan Dua kendaraan yang kartu uji kirnya mati, sesuai aturan undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu harus dikenakan sanksi penindakan hukum berupa tilang, sehingga dua bus yang uji kirnya mati kita berikan surat tilang, ” Ungkapnya.
Dua bus tersebut diantaranya dari PT moedah dan Margodjoyo. Menurutnya keduanya merupakan kendaraan yang sudah lama beroperasi di terminal Tipe A Rajekwesi Kabupaten Bojonegoro sehingga langsung dijatuhi surat tilang.
“Kalau untuk bus baru biasanya kita kasih surat peringatan terlebih dahulu, berhubung ini bus lama yang sudah beroperasi dan pernah melakukan pelanggaran yang sama jadi kita langsung berikan surat tilang, ” Ujarnya.
Pihakknya juga menuturkan bahwa rampchek tidak hanya dilakukan pada moment tertentu melainkan dilakukan setiap hari dengan uji sampling 5 hingga 10 bus per hari.
“Kita setiap hari selalu melakukan uji sampling rampchek sekitar 5-10 kendaraan, tapi dalam setiap hari itu beda-beda kendaraan atau tidak sama, jadi misalkan yang di rampchek sekarang itu beda dengan besok, ” Terangnya.
Sementara itu, jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru), Budi mengaku masih belum menerima petunjuk Terkait persyaratan melakukan perjalanan. Selain itu, hingga saat ini jumlah penumpang di terminal juga masih normal.
“Terkait penumpang hingga saat ini masih normal, belum ada kenaikan yang signifikan dikarenakan mungkin musim penghujan dan masih masa ujian sekolah, ” Tutupnya. (Mil/Red)


Comment