BOJONEGORO, Wartaku.id – Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Jadi dapat disimpulkan untuk Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun, seperti halnya pungutan berupa uang seragam, uang Gedung dan lain sebagainya.
Hasil dari investigasi media Wartaku.id, masih ada saja sejumlah sekolahan di Kabupaten Bojonegoro yang melanggar peraturan tersebut. Seperti Penggalangan Dana Sumbangan Sukarela (SSKM) dan uang gedung “Yang berupa wajib membayar”, hal ini diberlakukan di SMP Negri 2 dan SMP Negeri 7, Kabupaten Bojonegoro.
Salah satu Narasumber yaitu Orang tua wali murid SMP Negri 2 yang namanya minta dirahasiakan menjelaskan, bahwa setiap bulan wajib membayar SSKM (sumbangan sukarela keluarga mampu) disampaikan dalam rapat bahwa iuran ini memang tidak wajib membayar, tetapi wali murid tersebut tetap diberi kartu untuk pembayaran tiap bulannya sebesar Rp. 130.000. Ketika dia kembali dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu ke salah satu guru tersebut, mengatakan bahwa tetap wajib membayar membayar sebesar Rp. 100.000 tiap bulannya.
“Untuk uang pembangunan aula (uang gedung) sejumlah Rp. 1.350.000 dan itu baru di rapatkan tadi, dan pembayaran mulai bulan depan bisa dicicil,” Ujarnya.
Sedangkan salah satu wali murid yang anaknya belajar di SMP Negeri 7 juga demikian, wali murid ini menjelaskan dia diminta untuk “Wajib membayar uang Gedung” selama 3 tahun bisa dicicil setiap tahunnya.
“Pembayaran uang gedung sebesar Rp. 1.300.000 Saya cicil selama 1 tahun sekali. Dan saya juga masih kurang 200 ribu, itupun sudah di tarik terus oleh gurunya. Untuk SSKM tidak di wajibkan,” Ujar wali murid tersebut dan juga menyampaikan agar namanya tidak disebutkan kepada media siber Wartaku.id saat ditemui di kediamannya Senin (15/11/2021).
Sementara itu, Sekdin Disdik Kabupaten Bojonegoro, Suyanto menambahkan SMP, SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat “Wajib” kepada peserta didik baru maupun lama, Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan,” paparnya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya Selasa lalu tanggal (7/7/2020). Sampai berita ini ditulis pihak sekolah belum bisa ditemui untuk dimintai Konfirmasi.
Dijelaskan bahwa untuk siswa SMP, SMA, SMK negeri di Jawa timur yang berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tidak dipungut biaya “Gratis”. Program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019. Jadi dapat disimpulkan sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa. Semua gratis, seluruh Jatim.
“Pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dapat dioptimalkan dari penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan dana APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) Tahun Anggaran 2020,” tutur Suyanto. (Usm/Red)


Comment