BOJONEGORO, Wartaku.Id – Menurunnya angka terkonfirmasi positif Covid-19 berpengaruh pada melonggarnya PPKM (Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat). Aktivitas masyarakat sudah mulai pulih dan normal kembali salah satunya adalah transportasi kereta api yang mulai beroperasi dengan ketentuan terbaru sesuai situasi yang masih dalam masa pandemi.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
Kepala stasiun Kabupaten Bojonegoro, Totok Kushendarto, menjelaskan bahwa ada beberapa aturan baru yang membedakan perjalanan kereta api sekarang dengan sebelumnya, salah satunya adalah diperbolehkanya kembali bagi anak di bawah umur melakukan perjalanan.
“Anak usia 12 tahun sudah boleh melakukan perjalanan KA jarak jauh tapi tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif Covid-19 baik Antigen maupun tes PCR, dan meskipun tidak perlu menunjukkan bukti vaksin tapi tetap menggunakan prokes,” jelasnya.
Selain itu, pembelian tiket diharuskan untuk menggunakan NIK (nomer induk kependudukan) dengan membawa KK(Kartu Keluarga) bagi penumpang anak-anak atau yang belum mempunyai KTP. Tujuannya untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.
“Penggunaan NIK ini juga bertujuan memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang. Sebab, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI,” ungkapnya.
Selain itu, pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 2×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
“Bagi penumpang KAI yang tidak bisa divaksin karena penyakit komorbid maupun kondisi kesehatan khusus harus membawa surat keterangan dari dokter terkait kendalanya,” imbuhnya. (Mil/Red)



Comment