Dimulai 2 September, Seleksi SKD CPNS Diperketat Dengan Persyaratan Prokes.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Jadwal pelaksanaan seleksi tes CPNS saat ini adalah persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), setelah beberapa waktu lalu masa sanggah diumumkan. Namun berbeda dari sebelumnya, pelaksanaan tes SKD yang dilaksanakan masih dalam masa pandemi harus menyertakan persyaratan protokol kesehatan.

Berdasarkan Surat Edaran nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal penyampaian jadwal tes SKD CPNS, seleksi kompetensi PPPK non guru tahun 2021 dan rekomendasi ketua satgas COVID-19 tes SKD akan dimulai tanggal 2 September 2021. Sehubungan dengan hal tersebut instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi mandiri atau cost-sharing mandiri diharapkan agar berkoordinasi dengan kepala kantor regional BKN sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.

Sementara menurut Joko Tri Cahyono selaku kepala bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi aparatur BKPP Bojonegoro menuturkan bahwa hingga saat ini jadwal tes SKD untuk wilayah Bojonegoro masih belum dipastikan karena masih menunggu surat edaran turun.

“Untuk di Bojonegoro sendiri belum tau pasti kapan jadwal pelaksanaan tes SKD nya nanti, karena kita masih menunggu surat edaran turun ke daerah,” ungkapnya.

Surat Edaran
Seleksi SKD CPNS Diperketat Dengan Persyaratan Prokes

 

Pihaknya juga mengungkapkan masih membutuhkan waktu untuk merapatkan dengan pihak terkait mengenai beberapa penambahan persyaratan dan kebutuhan yang akan digunakan untuk tes SKD nantinya.

Terkait penambahan-penambahan persyaratan, Joko berimbuh akan ada toleransi untuk beberapa poin-poin. Namun untuk penggunaan masker, pemberlakuan physical distancing kemungkinan akan menjadi persyaratan wajib bagi setiap peserta maupun pengawas. Meskipun begitu tetap akan ada pengkajian ulang terhadap persyaratan yang sekiranya memberatkan peserta.

“Kalau untuk point prokes tetap kita ikuti, namun ada beberapa juga yang perlu kita kaji ulang,” ungkapnya.

Beberapa persyaratan yang akan di kaji ulang salah satunya ialah bukti vaksin. Hal tersebut menurutnya perlu dikaji ulang karena beberapa peserta ada yang belum mengikuti vaksinasi disebabkan beberapa hal termasuk tidak lolos screening atau masalah kesehatan lainya. Selain itu juga terkait menyertakan tes rapid maupun swab di h-1 pelaksanaan ujian.

“Kita masih belum tau kalau seumpama ada peserta yang tiba-tiba positif covid-19 saat H-1 pelaksanaan ujian, itu boleh tetap mengikuti ujian atau dijadwalkan ulang juga belum ada jawaban dari pihak BKN,” tutur Joko.

Dalam surat edaran dari BKN menyebutkan bahwa berdasarkan rekomendasi ketua Satgas COVID-19, pelaksanaan tes SKD wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat sebagai berikut:

  1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
  2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
  3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
  4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
  5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan.
  6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

(Mil/Red)

Comment