231 Narapidana Di Lapas Bojonegoro Mendapatkan Remisi di Hari Kemerdekaan.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Sebagai reward bagi narapidana, setiap peringatan hari kebesaran akan mendapatkan remisi berupa pengurangan masa tahanan maupun kebebasan dari hukuman. Seperti halnya 231 narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bojonegoro yang mendapatkan remisi tepat di hari kemerdekaan Indonesia yang ke-76 kali ini.

Jika biasanya remisi diberikan oleh kepala Lapas, di hari kemerdekaan ini spesialnya pemberian remisi langsung diserahkan oleh Bupati Bojonegoro, meskipun hanya perwakilan narapidana sebagai simbolis penerima. Hal tersebut disebabkan saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

“Pemberian remisi kepada narapidana ini sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari,” ungkap Rony Kurnia selalu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro.

Sementara itu, Ari Yuniarto selaku Kasi Binapi/Anak Didik (BINADIK) menuturkan, sebanyak 231 warga binaan yang akan mendapatkan remisi kemerdekaan yaitu terdiri dari 230 warga binaan mendapatkan keringanan hukuman (RU 1), dan satu warga binaan mendapatkan remisi keseluruhan (RU 2).

231 Narapidana Di Lapas Bojonegoro Mendapatkan Remisi Di Hari Kemerdekaan 2

“SK yang sudah turun RU 1 sebanyak 223 orang, dan RU 2 ada satu orang, sementara 7 belum turun masih dalam proses pelengkapan data, ” jelasnya.

Dari 230 warga binaan tersebut, tercatat 69 warga binaan menerima remisi 1 bulan, 46 warga binaan menerima remisi 2 bulan, 56 warga binaan menerima remisi 3 bulan, 29 warga binaan menerima remisi 4 bulan, 29 warga binaan menerima remisi 5 Bulan, dan 1 warga binaan menerima remisi 6 Bulan. Serta
1 warga binaan menerima RU-II yang berarti mendapatkan remisi keseluruhan.

Narapidana yang mendapatkan remisi ialah narapidana yang sudah mengikuti pembinaan dengan baik dan sesuai ketentuan diantaranya minimal sudah menjalani pidana selama 6 bulan untuk perkara berat, tidak melakukan pelanggaran dan mengikuti pembinaan dengan baik serta melengkapi persyaratan administrasi.

“Remisi pengurangan pidana yang jumlahnya maksimal 6 bulan untuk masa pidana tinggi, sesangkan kalau pendek misal masa tahanan satu tahun maka akan mendapat remisi maksimal satu bulan, ” jelas Rony.

Menurutnya jumlah remisi di hari kemerdekaan termasuk banyak dibandingkan dengan remisi idul fitri yang hanya mendapat 15 hari hingga maksimal 3 bulan. (Mil/Red)

Comment