BOJONEGORO, Wartaku.Id – Melalui live streaming di akun resmi sosial media Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jamaah haji (CJH) asal Indonesia tahun 2021. Kamis, 03/06/2021.
Tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M disebabkan pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum mereda, sehingga mengingat keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
Sementara itu, menurut Abdul Wahid selaku Gara Haji dan Umroh, kementerian agama Bojonegoro mengungkapkan bahwa ini merupakan kebijakan yang tidak menguntungkan bagi jamaah.
“Saya berharap jamaah untuk bersabar, “ungkapnya.
Sedangkan sebanyak 1.459 jamaah sudah siap diberangkatkan dengan melengkapi persyaratan dan melakukan vaksinasi, bahkan paspor sudah ditata di asrama per kloter, namun harus di kembalikan lagi ke daerah masing-masing karena tidak memungkinkan untuk diberangkatkan tahun ini.
“Sebenarnya pasport sudah di jadikan satu kloter tapi paspor sekarang posisinya sudah dipeta-petakan lagi dan dikembalikan ke kabupaten, untuk ditarik karena tidak ada pemberangkatkan, “jelasnya.
Pihaknya juga akan menginformasikan pembatalan keberangkatan haji dengan memanggil CJH setelah adanya keputusan dari presiden Joko Widodo.
“Setelah keputusan presiden Pak Jokowi kita akn langsung sosialisasikan kepada jamaah, senin mungkin akan langsung kita informasikan, “tuturnya.
Abdul Wahid juga berharap agar pandemi Covid-19 segera usai, sehigga jamaah haji dapat di berangkatkan dan tidak menumpuk-menumpuk lagi.
“Masyarakat harus ikhlas dan sabar karena haji ini kan panggilan ilahi, sedangkan saat ini kita masih dalam masa pandemi, “pungkasnya. (Mil/Red)


Comment