Bojonegorokab.wartaku.id – Pemkab Bojonegoro terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja. Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengajak ASN dan masyarakat mendaftarkan pekerja di lingkungan sekitar melalui Gerakan Jariyah Kehidupan. Hal tersebut disampaikan saat apel rutin, Rabu (9/9/2026) di halaman Gedung Putih Pemkab Bojonegoro.
Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan secara simbolis klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah ahli waris. Untuk ahli waris Ahmad Jupri menerima manfaat senilai Rp267 juta. Kemudian ahli waris Dariyono, petani asal Kecamatan Kapas, menerima senilai Rp160 juta. Sementara ahli waris Mulyo Pramujiarto, anggota Satlinmas, menerima manfaat senilai Rp42 juta.
Wabup Nurul Azizah mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya penting bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja rentan yang membantu aktivitas sehari-hari. Masyarakat dapat mendaftarkan asisten rumah tangga (ART), tukang, maupun pekerja lainnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bojonegoro telah dimulai sejak November 2023. Hingga saat ini, sekitar 58.000 pekerja telah didaftarkan dengan iuran yang ditanggung Pemkab Bojonegoro. “Pemkab tidak memberikan sanduk (santunan duka), tetapi memberikan jaminan kematian terhadap pekerja rentan,” ujar Nurul.
Menurutnya, perlindungan tersebut memberikan manfaat bagi pekerja dan keluarga ketika peserta meninggal dunia. Peserta dapat memperoleh santunan kematian sebesar Rp42 juta sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, terdapat manfaat beasiswa bagi anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika mereka meninggal, bisa mendapatkan biaya kematian sebesar Rp42 juta. Bila anaknya ada dua orang, mendapatkan beasiswa mulai SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi,” jelasnya.
Wabup mengajak para ASN untuk ikut memberikan perlindungan kepada pekerja di lingkungan masing-masing. Menurutnya, iuran yang relatif kecil dapat memberikan manfaat besar bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Khusus September hingga Desember 2026, masyarakat yang mendaftarkan pekerja dalam program tersebut mendapatkan diskon iuran sebesar 50 persen. Dari iuran Rp16.800 per bulan, peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan.
“Ini bisa menjadi jariyah kehidupan. Kita memberikan perlindungan kepada orang lain dan keluarganya. Manfaatnya luar biasa,” tuturnya.
Pemkab Bojonegoro juga akan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para kiai dan ulama di Kabupaten Bojonegoro, termasuk yang berada di tingkat kecamatan dan desa. Langkah tersebut diharapkan dapat semakin memperluas perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor.[Red]


Comment