Dewan Pendidikan Bojonegoro Dorong Penyusunan Peta Jalan Pendidikan dan Evaluasi Regulasi

Bojonegoro, 7 September 2026 – Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mendorong penyusunan Rencana Induk Pendidikan atau peta jalan pendidikan Bojonegoro sebagai salah satu rencana kerja lembaga. Peta jalan tersebut akan mengakomodasi kekhasan daerah dengan tetap mengacu pada kurikulum nasional.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Sudalhar, dalam rapat kerja bersama Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Senin (7/9/2026). Audiensi tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan program kerja Dewan Pendidikan sekaligus memperkuat sinergi dengan DPRD dan Dinas Pendidikan.

Sudalhar menjelaskan, penyusunan Rencana Induk Pendidikan menjadi salah satu rencana kerja Dewan Pendidikan.

“Salah satu rencana kerja Dewan Pendidikan adalah menyusun Rencana Induk Pendidikan atau peta jalan pendidikan Bojonegoro, yang salah satunya berisi kekhasan daerah Bojonegoro, misalnya sejarah Bojonegoro, kekayaan alam, dan pakaian adat, dengan tetap mengacu pada kurikulum nasional,” kata Sudalhar.

Menurutnya, peta jalan pendidikan diperlukan agar pembangunan pendidikan di Bojonegoro memiliki arah yang jelas dan berkelanjutan, sekaligus memiliki ciri khas pendidikan Bojonegoro. Dokumen tersebut nantinya dapat menjadi pijakan untuk melihat kebutuhan pendidikan daerah sekaligus merumuskan program yang sesuai dengan kondisi masyarakat.

Dewan Pendidikan juga menjalankan fungsi memberikan masukan, melakukan pengawasan, memediasi persoalan pendidikan di masyarakat, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah.

Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar menyambut baik gagasan penyusunan Rencana Induk Pendidikan. Menurutnya, dokumen tersebut dapat menjadi arah dan pedoman pembangunan pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.

“DPRD juga menyetujui gagasan penyusunan Rencana Induk Pendidikan sebagai arah dan pedoman pembangunan pendidikan di Kabupaten Bojonegoro. Harapannya, berbagai persoalan pendidikan ke depan dapat diidentifikasi dan ditemukan solusinya secara bersama-sama,” ujar Abdulloh Umar.

Selain itu, DPRD membuka peluang untuk menginisiasi revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Langkah tersebut dapat dipertimbangkan apabila hasil kajian dan analisis menunjukkan adanya ketentuan yang sudah tidak relevan dengan kondisi pendidikan saat ini.

Comment