Bojonegoro, wartaku.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) menggelar Sosialisasi Pengoperasian Rumah Potong Hewan (RPH) Banjarsari, Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini sebagai ajang diskusi bersama pelaku usaha yang berlangsung di RPH Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Tujuannya untuk memastikan tata kelola pemotongan hewan yang higienis, ramah lingkungan, sesuai standar dan aspirasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, jajaran Disnakkan, tim koordinator RPH, serta para pelaku usaha yang terdiri dari jagal, penyuplai, dan pedagang daging.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menekankan pengoperasian RPH Banjarsari merupakan solusi atas permasalahan lingkungan di lokasi pemotongan lama. Sebelumnya, tata kelola limbah di tempat lama dinilai kurang optimal karena pembuangan darah hewan masih mengalir ke aliran Sungai Bengawan Solo, yang merupakan sumber air baku vital bagi PDAM di berbagai wilayah sekitar termasuk Kabupaten Bojonegoro.
“RPH Banjarsari ini jauh lebih bersih dan higienis. Tempat ini sudah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan memiliki legalitas yang lengkap. Meskipun sempat tidak beroperasi selama tiga tahun, sekarang saatnya kita berkomitmen untuk memusatkan pemotongan di sini demi menjaga kualitas sumber air dan lingkungan kita,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, langkah ini selaras dengan target Bojonegoro untuk meraih penghargaan Adipura, di mana pengelolaan limbah menjadi salah satu poin penilaian krusial.
Sekretaris Disnakkan Kabupaten Bojonegoro Elfia Nuraini menjelaskan, pengoperasian ini merespons tingginya permintaan daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Saat ini, RPH Banjarsari telah melewati tahap uji coba bersama beberapa pedagang.
“Untuk kapasitas pemotongan 15 ekor sapi dan 30 ekor kambing/domba per hari,” jelasnya.
Adapun fasilitas terdiri dari air bersih, dokter hewan, paramedik veteriner, juru sembelih halal, dan petugas kebersihan. Dengan ketentuan retribusi untuk sapi jantan Rp30 ribu, sapi betina tidak produktif Rp 65 ribu dan kambing/domba Rp 5 ribu. Retribusi sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemkab Bojonegoro menargetkan aktivitas jagal di wilayah tersebut dapat beralih ke RPH resmi ini. Selain untuk menjamin kualitas daging yang dikonsumsi masyarakat, hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pemotongan.
Terkait kendala penampungan air, Elfia menyebutkan, pemerintah telah merencanakan pemasangan sumur bor tambahan melalui Perubahan APBD (P-APBD) mendatang untuk memastikan kelancaran operasional.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung operasional RPH Banjarsari. Dengan pusat pemotongan yang terstandarisasi, kita tidak hanya meningkatkan ekonomi tapi juga memberi contoh pola hidup sehat dan ramah lingkungan kepada masyarakat luas,” pungkasnya.
Selanjutnya Wabup Nurul bersama para pelaku usaha melihat berbagai fasilitas tempat penyembelihan sekaligus menyerap aspirasi. [Red]


Comment