/Solo, wartaku.id — Meski menjadi salah satu daerah aliran sungai (DAS) terpenting di Pulau Jawa, **Bengawan Solo masih dikelola secara parsial dan sektoral**. Persoalan pencemaran, degradasi hutan, dan lemahnya koordinasi lintas daerah dinilai terus berulang tanpa penyelesaian mendasar. Kondisi ini mengemuka dalam **Rapat Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup DAS Bengawan Solo** yang digelar **Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Jawa** di **The Sultan Hotel, Solo**, Kamis (11/12/2025).
Secara administratif, DAS Bengawan Solo mencakup **18 kabupaten dan 1 kota**, yakni Kabupaten Blora, Bojonegoro, Boyolali, Gresik, Karanganyar, Klaten, Lamongan, Madiun, Magetan, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Rembang, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tuban, Wonogiri, serta **Kota Surakarta**. Luas dan kompleksitas wilayah ini menuntut tata kelola terpadu dari segmen **hulu, tengah, hingga hilir**.
Namun hingga kini, **keselarasan rencana dan program antar kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta operator wilayah sungai masih lemah**. Selain itu, **prioritas persoalan lingkungan hidup di setiap segmen DAS belum teridentifikasi secara komprehensif dan terintegrasi**, sehingga intervensi kebijakan cenderung terfragmentasi.
Rapat tersebut juga menyoroti **minimnya elaborasi multipihak** dalam pengelolaan DAS Bengawan Solo. Pelibatan masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil (CSO) dinilai belum menjadi arus utama kebijakan. Bahkan, hingga kini **indikator mutu air yang terukur—lengkap dengan target capaian dan batas waktu—belum disepakati**, membuat upaya pengendalian pencemaran sulit dievaluasi secara akuntabel.
Dalam forum itu, **Ketua IDFoS Indonesia, Joko Hadi Purnomo**, yang juga **dosen Institut Agama Islam (IAI) Al Fatimah Bojonegoro**, menilai bahwa berlarutnya persoalan Bengawan Solo menunjukkan **lemahnya penegakan hukum dan absennya keberpihakan kebijakan di tingkat pemerintah daerah**.
“**Pencemaran dari limbah industri sudah berlangsung lama dan belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Ini menandakan penegakan hukum belum berjalan efektif**,” ujar Joko. Ia menegaskan, tanpa tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran industri, upaya pemulihan DAS hanya akan menjadi agenda rutin tanpa dampak ekologis yang nyata.
Untuk pencemaran yang bersumber dari industri rumahan dan rumah tangga, Joko menilai negara masih cenderung reaktif. Menurutnya, **pembangunan IPAL komunal harus menjadi kebijakan wajib pemerintah daerah**, bukan sekadar proyek sporadis. “Pemda perlu hadir secara aktif, bukan hanya sebagai fasilitator administratif,” katanya.
Terkait kerusakan hutan dan lahan, Joko mendorong **rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) yang melibatkan multipihak**, termasuk perusahaan dan lembaga filantropi. Di wilayah hilir Bengawan Solo seperti **Bojonegoro, Tuban, dan Gresik**, sejumlah perusahaan—antara lain **ExxonMobil Cepu Limited, Pertamina EP Cepu, Pertamina EP Zona 11, Perum Jasa Tirta, dan PT Pupuk Indonesia**—telah berkontribusi melalui penyediaan bibit, pelatihan, dan penguatan kapasitas komunitas.
Namun, menurutnya, kontribusi tersebut belum akan berkelanjutan tanpa **kebijakan daerah yang memberi insentif bagi pelaku ekonomi hijau**. “Pendekatan RHL melalui **agroforestry dan agrosilvopastoral** seharusnya menjadi arus utama, karena mengintegrasikan pemulihan ekologi dengan penguatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, **IDFoS Indonesia mendorong pelibatan filantropi keagamaan**, khususnya melalui skema **wakaf hutan**, untuk meningkatkan luasan tutupan hutan di luar kawasan hutan negara. Skema ini dinilai mampu menjembatani kepentingan ekologis dan nilai-nilai sosial-keagamaan, sekaligus memperkuat pembiayaan jangka panjang rehabilitasi lingkungan.
Untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif, Joko menekankan pentingnya **percepatan pembentukan Forum DAS (FORDAS) Bengawan Solo** di setiap daerah. Menurutnya, FORDAS idealnya dibangun dengan pendekatan **hexahelix**, yang melibatkan **pemerintah, organisasi masyarakat sipil (CSO), sektor bisnis, perguruan tinggi, media, serta filantropi keagamaan**.
“FORDAS tidak boleh sekadar forum formal. Ia harus menjadi ruang kolaborasi kebijakan, pertukaran data, pengawasan publik, dan pembelajaran bersama,” kata Joko. Dengan model hexahelix, ia menilai, pengelolaan DAS Bengawan Solo dapat bergerak dari pendekatan sektoral menuju tata kelola kolaboratif dan berkelanjutan.
Rapat teknis ini diselenggarakan oleh **Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup**, melalui **Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa**, sebagai bagian dari upaya sinkronisasi kebijakan dan percepatan implementasi pengelolaan lingkungan hidup DAS Bengawan Solo. Namun, bagi para peserta, tantangan terbesar tetap terletak pada **keberanian pemerintah daerah menerjemahkan rekomendasi teknis menjadi penegakan hukum dan kebijakan insentif yang nyata**.(Red)


Comment