BOJONEGORO, Wartaku.id – Sejumlah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro hingga saat belum seluruhnya bersertifikat. Dari total 1.347 bidang tanah, yang sudah tercatata secara administrasi atau bersertifikat sejumlah 82 persen.
Andi Panca selaku Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro mengungkapkan, ada sebanyak 1.347 bidang tanah yang merupakan aset milik Pemkab Bojonegoro, namun hingga saat ini yang sudah tersertifikat sebanyak 1.099 bidang tanah.
“Sekitar 82 persen sudah tersertifikat, ” Tuturnya.
Sementara di tahun ini, target aset tanah yang tersertifikat adalah sebanyak 231 dan sudah terbit sertifikat per November adalah sebanyak 125 bidang. Meskipun belum terpenuhi, pihaknya optimistis akan terselesaikan.
“Anggaran untuk sertifikat aset tanah tahun ini 600 juta untuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti pembelian marai dan lainya,” Ungkapnya.
Aset tanah tersebut diantaranya berupa fasilitas umum, seperti gedung sekolah, jalan, stren dan lainya. Sendangkan untuk aset tanah bangunan perkantoran, Andi menuturkan bahwa sudah bersertifikat seluruhnya.
Adanya pencatatan tersebut dikarenakan pada tahun 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada supervisi pencegahan korupsi, salah satu yang di intervensi itu pencatatan aset tanah. Selain itu, juga sebagai bentuk kejelasan kepemilikan aset dan penertiban administrasi.
Sedangkan tahapan penerbitan sertifikat tersebut diantaranya adalah pengukuran, penelitian kemudian keluar SK. Pihaknya juga mengungkapkan telah diberikan kemudahan oleh Badan Pertanaan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro dalam proses tersebut.
“Kita diberi kemudahan pendaftaran sekali saja untuk proses pengukuran dan penelitian, kalau biasanya kan setiap proses perlu pendaftaran lagi, sehingga proses terbantu lebih cepat, ” Tutupnya. (Red)



Comment