BOJONEGORO, Wartaku.id – Sebanyak 40 unit kendaraan milik dinas baik roda dua maupun roda empat yang sudah rusak, akan segara dilakukan lelang secara online. Pelaksanaan lelang sendiri akan berlangsung pada tanggal 17/11/2022, sementara untuk pendaftaran peserta lelang bisa dilakukan mulai hari ini Selasa, (15/11/2022)
Pengadaan lelang tersebut merujuk pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2019 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa kendaraan dinas yang sudah rusak berat dilakukan penghapusan dengan cara harus melalui penjualan secara lelang.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro Andi Panca menuturkan bahwa lelang tahap pertama yang akan dilaksanakan pada 17/11/2022, dengan batas waktu hingga pukul 00.00 adalah sebanyak 40 kendaraan, diantaranya 25 roda empat dan 15 roda dua.
“Nah ini dilakukan lelang secara online oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Madiun,” Ungkapnya.
Menurutnya pendaftaran lelang tahap pertama yang di targetkan akan mendapat Rp 278 juta tersebut bisa dilakukan mulai hari ini, hingga batas terakhir pendaftaran dan penyetoran uang jaminan pada tanggal 16/11/2022 pukul 00.00 WIB.
“Setelah menyetorkan uang jaminan makan bisa menawar, nanti yang menetapkan pemenang KPKNL Madiun,” Terangnya.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, lelang kali ini tidak ada paketnua, sehingga lelang dilakukan perbaikan unit kendaraan.
“paketnya ini nanti satu unit, karena banyak masukan yang keberatan dengan sistem paket jd tahun ini kita coba per unit nanti kita evaluasi, ” Lanjutnya.
Andi Panca juga menjelaskan akan dilakukan 5 tahapan lelang dengan rata-rata 40 unit setiap tahapnya dengan roda empat tahap pertama, kemudian tahap 2,3, 4 untuk lelang roda dua.
“Kita mengajukan 5 tahap tapi baru satu tahap yg di setujui KPKNL karena jadwal yang padat, mudah-mudahan di bulan Desember ini kita bisa disetujui untuk pengajuan lelang berikutnya,” Tutupnya.
Berikut ketentuan lelang :
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id;
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas;
- Peserta lelang dapat melihat barang dilelang di Gudang Aset Pemkab. Bojonegoro Jalan Patimura & di Lemcadika Jl. Letda Nurhasyim Desa Kalianyar-Kapas pada hari kerja, hari Jumat s/d Rabu tgl. 11-16 November 2022 jam 09.00 s.d. 16.00 WIB;
- Jangka waktu pengambilan barang oleh pemenang lelang adalah secepat-cepatnya 1 (satu) hari kalender setelah pelunasan pembayaran pemenang lelang. Dan pengambilan barang selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender;
- Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang, sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan kepada KPKNL Madiun/ Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
- Biaya pembersihan dan pengangkutan objek lelang dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ditanggung oleh pemenang lelang;
- Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor BPKAD Kabupaten Bojonegoro Jl. P. Mas Tumapel No. 1 Bojonegoro Cp. Bpk. Andi Panca (08123406365) & Thohier Raspiado (081330609855).
(Mil/Red)




Comment