BOJONEGORO, Wartaku.id – Pelaksanaan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) hingga saat ini dalam tahap pendaftaran peserta didik. Menurut data sementara hingga Selasa 01/03/2022 sudah ada sebanyak 1.230 pendaftar.
M. Imam Affan Tsaniya selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Kerjasama Desa/Kelurahan dan Teknologi Tepat Guna, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (DPMD) Kabupaten Bojonegoro mengungkapkan hingga saat ini dari 419 desa, ada sebanyak 1.230 orang yang sudah mendaftar beasiswa RPL.
“Masih ada 61 desa yang perangat maupun pegiat pemberdayaan masyarakat desanya belum ada yang mendaftar,” ungkapnya.
Menurutnya, sebanyak 493 orang mendaftar di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan 737 orang mendaftar di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Sementara itu, pendaftar terbanyam berasal dari Desa Sranak, Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, yaitu sejumlah 11 orang.
“Sedangkan ada 56 desa yang pendaftarnya sedikit, hanya satu orang pendaftar per desanya,” terangnya.
Namun, jumlah tersebut masih mungkin bertambah, disebabkan pendaftaran diperpanjang hingga dua hari kedepan, dengan alasan 1600 kuota yang disediakan belum terpenuhi.
“Selama masa pengumpulan berkas melalui online masih bisa melakukan pendaftaran, selanjutnya tahap penilaian dan seleksi dari berkas yang dikumpulkan,” jelasnya.
Program tersebut diprioritaskan untuk perangkat desa yang belum memiliki ijazah strata satu (S1), sehingga nantinya tidak semua pendaftar bisa lolos dan menempuh pendidikan tersebut. Untuk kasus pendaftar yang sudah memiliki ijazah S1 namun ingin kuliah lagi di jurusan yang berbeda dari sebelumnya, Affan mengaku akan melakukan pengetatan seleksi.
“Kita penilaian berkas yang sudah dikirim melalui online, bagi yang sudah S1 tapi pengen kuliah lagi mohon maaf sementara ini belum bisa karena belum masuk prioritas,” katanya.
Sementara, selama menempuh pendidikan, namun calon mahasiswa yang merupakan perangkat desa tetap melakukan tugas serta tanggung jawab di desa masing-masing.
“Mereka tetap wajib menjalankan tugasnya di desa, nanti sistem kuliah bisa online atau pihak kampus yang datang ke sini, atau kalau memang harus mendatangi kampus hanya sekali dua kali saja sehingga masih menjalankan tugas di desa seperti biasa,” ujarnya.
Masa perkuliahan sendiri dipangkas dari 4 tahun menjadi 2 tahun bagi yang memenuhi syarat RPL, dengan program kuliah kerja nyata (KKN) tidak dimasukkan dalam SKS yang harus ditempuh, karena menjalankan tugasnya di desa sudah dianggap sebagai praktik lapangan pengganti KKN.
“Meskipun tidak diwajibkan, namun program ini merupakan kesempatan yang sangat berharga sehingga diharapkan perangkat desa bisa memanfaatkan dengan baik,” pungkasnya. (Mil/Red)


Comment